Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas di Sigi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Dua terduga pelaku pencurian disertai kekerasan atau curas di Dusun Tompu, Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah ditangkap oleh aparat polsek setempat.

Kapolsek Biromaru, AKP Abdul Azis menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial VT (20) dan AM (23), warga Dusun Tompu, Desa Ngatabaru.

“Keduanya ditangkap pada Ahad (2/4/2023) di rumahnya di Dusun Tompu setelah sempat bersembunyi kurang lebih tiga pekan usai melakukan aksinya,” katanya, Selasa (4/4/2023).

Kapolsek Abdul Azis mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Biromaru, Ipda M Yusup Andi Jalal bersama anggotanya dibantu Bhabinkamtibmas Desa Loru dan Ngatabaru.

Setelah itu terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Biromaru guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut kapolsek, kedua tersangka dibekuk polisi berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/15/III/2023/Polda Sulteng/Polres Sigi/Sektor Biromaru tertanggal 14 Maret 2023, dengan korban bernama Rahman (46), warga Jalan Darussalam, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti kita tahan di Mapolsek Biromaru,” tegas kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 165 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. LAH

Komentar