SIGI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat agar memastikan warga di daerah itu dapat menyalurkan hak pilih pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Diharapkan agar petugas dari KPU mendata kembali warga Sigi yang telah memenuhi syarat untuk diakomodir dalam daftar pemilih nanti,” ucap Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, di Sigi, Rabu (5/4/2023).
Samuel mewakili Bupati Sigi menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran tingkat Kabupaten Sigi yang dilaksanakan oleh KPU Sigi, Rabu.
Jumlah pemilih Kabupaten Sigi yang dilakukan penelitian dan pencocokan (coklit) data sebanyak 190.990 pemilih terdiri atas laki-laki sebanyak 96.680 pemilih dan perempuan sebanyak 94.310 pemilih yang tersebar di 176 desa dan 15 kecamatan.
Sementara jumlah pemilih Kabupaten Sigi yang dilakukan coklit sebanyak 190.990 pemilih terdiri atas laki-laki sebanyak 96.680 pemilih dan perempuan sebanyak 94.310 pemilih.
Samuel mengatakan berdasarkan data yang ada, setiap tahun jumlah penduduk di Kabupaten Sigi mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sigi bahwa jumlah penduduk Sigi tahun 2019 sebanyak 239.421.
Jumlah ini meningkat bila dibandingkan jumlah penduduk tahun 2017 yang berjumlah 234.588 jiwa.
“Sehingga diharapkan KPU agar melihat hal ini sebagai prioritas dalam menjamin hak politik masyarakat, dengan memasukkan mereka ke dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Samuel mengatakan, KPU harus bekerja lebih profesional dalam mendata pemilih, tanpa melihat latar belakang apapun, dalam rangka meningkatkan partisipasi warga di Pemilu 2024.
Pemkab Sigi, ujar dia, akan membantu peran KPU dalam mendata warga serta menyosialisasikan Pemilu 2024 agar warga terlibat dalam meningkatkan kualitas pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman meminta warga yang mempunyai hak pilih agar segera melapor ke KPU bila pantarlih belum menemui mereka dalam pelaksanaan coklit data pemilih pada Pemilu 2024.
KPU menyediakan akses daring kepada warga untuk mengecek data apakah telah masuk dalam daftar pemilih atau belum, dan masyarakat dapat mengunjungi http://cekdptonline.kpu.go.id.
Dia menegaskan, setiap masyarakat memiliki hak untuk menyalurkan suara atau hak politik pada Pemilu 2024.
Oleh karena itu, pihaknya berusaha menjamin hak warga tersebut agar tersalurkan dengan baik. ARA
Komentar