SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
“Terduga pelaku yakni berinisial MR (25), ditangkap di Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi pada Senin (10/4/2023) malam sekira pukul 20.30 Wita,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, Selasa (11/4/2023).
Janni Sagala yang memimpin langsung penangkapan itu mengatakan, dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sebanyak tujuh paket plastik diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 6,71 gram, sebuah tisu yang digunakan membungkus narkoba, satu telepon genggam, sepeda motor Yamaha Fiz R dan uang tunai Rp 1 juta.
Menurutnya, MR tersebut memang sudah menjadi target operasi dari Satres Narkoba Polres Sigi.
Saat ini MR dan barang buktinya sudah ditahan di Mapolres Sigi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. LAH
Komentar