PALU– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusulkan sebanyak 24 narapidana kasus korupsi memperoleh remisi Lebaran 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro, di Palu, Senin (17/4/2023), mengatakan, pihaknya tahun ini mengusulkan sebanyak 2.112 narapidana, 24 diantaranya napi kasus korupsi di UPT lapas dan rutan untuk memperoleh remisi.
“Napi yang mendapat remisi terdiri atas 832 orang terlibat kasus narkotika, 24 orang kasus korupsi, dan 1.256 orang kasus umum,” jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa kriteria narapidana yang berhak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
“Iya, yang penting dua itu, yakni berkelakuan baik dan sudah lewat dari enam bulan kurungan, kita usulkan. Untuk kasus korupsi kita usulkan pula,” papar Ricky.
Saat ini, ujarnya, narapidana yang ada di UPT lapas dan rutan di Sulteng berjumlah 2.962 orang dan jumlah tahanan 655 orang. Remisi khusus ini, kata dia, rencananya diterima ribuan narapidana tersebut pada Idul Fitri 1444 Hijriah. ARA










Komentar