PALU– Satu orang Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Palu dinyatakan bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah nanti atau setelah mendapatkan remisi khusus Lebaran pada tahun ini.
“Iya ada satu yang bebas, pada saat Idul Fitri karena dapat remisi nanti,” kata Kepala Rutan Palu, Yansen di Palu, Rabu (19/4/2023).
Menurutnya, narapidana yang dinyatakan bebas tersebut merupakan narapidana kasus pencurian.
“Iya kasusnya 363, InsyaAllah Hari Idul Fitri itu dia langsung bebas,” paparnya.
Total keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri di Rutan Palu berjumlah 191 orang.
Sebelumnya, sebanyak 24 orang narapidana kasus korupsi di wilayah Sulawesi Tengah juga diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.
Untuk tahun ini Kanwil Kemenkumham Sulteng mengusulkan sebanyak 2.112 orang narapidana yang ada di lapas dan rutan.
“Ada 832 kasus narkotika dan 24 orang kasus korupsi dan kasus umum itu terdapat 1.256 orang,” jelas Ricky Dwi Biantoro, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng.
Menurutnya, ada beberapa kriteria narapidana yang berhak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidananya lebih dari enam bulan.
“Iya, yang penting itu berkelakuan baik dan sudah lewat dari enam bulan kurungan, kita usulkan, untuk kasus korupsi juga kita usulkan,” papar Ricky. ARA
Komentar