PALU– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat 2.112 narapidana (napi) memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro di Palu, Ahad (23/4/2023) mengatakan, jumlah itu terbagi menjadi dua yaitu narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana dan RK II langsung bebas dari hukuman.
“Yang dapat RK I atau pengurangan masa hukuman itu sebanyak 2.112 orang di Sulawesi Tengah,” katanya.
Dia menjelaskan, terdapat 24 narapidana tindak pidana korupsi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Ricky juga mengemukakan sebanyak 832 orang narapidana kasus narkotika juga mendapatkan remisi dan untuk kasus umum sebanyak 1.156 narapidana.
Adapun, narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas dari hukuman sebanyak lima orang yang berasal dari beberapa lapas diantaranya Lapas Luwuk satu orang, Lapas Ampana satu orang, Lapas Palu satu orang, Rutan Donggala dua orang.
Dia menambahkan, remisi tersebut diberikan kepada setiap warga binaan maupun anak binaan berkelakuan baik.
“Mereka berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya telah diatur dalam perundang-undangan,” katanya.
Adapun untuk kapasitas hunian Unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan se Sulawesi Tengah 2.044 orang, namun yang terisi sebanyak 3.616 orang, sehingga persentase kelebihan kapasitas 76 persen. ARA
Komentar