PALU– Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ma’mun Amir menekankan atau mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya agar jangan sampai terlibat dalam kegiatan politik praktis pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“ASN dalam tahun politik agar bersikap netral dan jangan terlibat politik praktis,” kata Ma’mun Amir, di Palu, Rabu (26/4/2023).
Ma’mun Amir melakukan kunjungan ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersilaturahmi sekaligus melihat langsung kehadiran ASN.
OPD yang dikunjungi oleh Wagub Sulteng diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Bina Marga Penataan Ruang, serta Dinas Cipta Karya SDA.
Selain itu juga Dinas Sosial, BPPID, BPMD, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pariwisata.
Dalam kunjungan itu, Wagub Sulteng berpesan ke ASN agar menjaga netralitas dalam proses dan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai.
Wagub Sulteng juga meminta kepada seluruh ASN dan jajaran pimpinan OPD senantiasa menjaga silaturahmi, meningkatkan kinerja serta membangun keharmonisan dalam bekerja.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di provinsi tersebut tidak boleh menjadi pengurus/anggota partai politik (parpol).
“ASN tidak dibenarkan menjadi pengurus atau tergabung dalam salah satu partai politik,” kata Ketua KPU Provinsi Sulteng, Nisbah.
Nisbah menegaskan, ketentuan perundangan tidak membenarkan ASN berafiliasi dengan partai politik sebagai pengurus/anggota, maupun menjadi tim pemenangan salah satu parpol atau kandidat legislatif.
“Netralitas ASN harus terjaga, tidak boleh ASN tergabung dengan partai politik,” ungkap akademisi non-aktif Untad Palu ini.
Dia menerangkan, menyangkut netralitas ASN hingga saat ini masih menjadi satu tantangan yang dihadapi oleh KPU dalam proses pelaksanaan pemilu.
KPU, sebut dia, meminta kepada pemerintah daerah di wilayah Sulteng baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, agar mengoptimalkan pembinaan menyangkut netralitas ASN dalam proses pemilu dan pemilihan. “Karena pembinaan dan penguatan ASN menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” sebut dia. ARA
Komentar