PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD mulai 1 Mei 2023 sebagai bagian dari tahapan Pemilu 2024.
“Pengajuan pendaftaran bacaleg berlangsung selama 14 Hari mulai 1-14 Mei sesuai jadwal dan tahapan,” kata Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid di Palu, Ahad (30/4/2023).
Dia menjelaskan, sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta pemilu berkesempatan mengajukan masing-masing bakal calon.
Waktu pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita, kecuali hari terakhir masa pendaftaran yang dilaksanakan pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 23.59 Wita.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan menerima dokumen persyaratan pengajuan bakal calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana jadwal waktu dimaksud.
“KPU kabupaten/kota menerima pengajuan bakal calon tingkat kabupaten/kota, begitu pula tingkat provinsi dan pusat,” ujarnya.
Dia memaparkan, pengajuan bakal calon anggota legislatif diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) khusus parpol sehingga proses pendaftaran tersistem dalam satu aplikasi.
Dokumen pengajuan oleh masing-masing parpol ke KPU, katanya, harus mendapat persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal parpol peserta pemilu yang sah sesuai dengan Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat melalui Silon.
“Persyaratan pengajuan meliputi disusun dalam bentuk daftar bakal calon yang memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan (dapil), wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil, begitu pula dalam setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon wajib terdapat paling sedikit satu orang keterwakilan perempuan,” tuturnya.
Saat ini, KPU Kota Palu telah membuka layanan pencalonan bagi parpol. Layanan ini dibuka sebelum masa pengajuan dengan tujuan jika mendapatkan masalah atau kendala dalam proses pencalonan akan dilayani petugas khusus.
Dia menambahkan, pengajuan dokumen persyaratan dilakukan ketua dan sekretaris parpol peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Palu yang sah.
Kemudian, jika ketua dan sekretaris berhalangan maka pengajuan dapat diwakili pengurus dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua dan sekretaris yang sah.
“Kalau pengurus tidak dapat atau berhalangan melakukan pengajuan, maka alternatif lain dapat menggunakan petugas penghubung yang telah ditugaskan partai peserta pemilu,” ucap Agussalim. ARA
Komentar