PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten pada pemilu serentak tahun 2024, di Sriti Convention Hall, Selasa (2/5/2023).
Ketua KPU Sulteng, Nisbah mengatakan, kegiatan ini merupakan satu rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPU sebagai bagian dari tugas tanggung jawab menjelang Pemilu 2024.
“Harus kami laksanakan untuk menyampaikan terkait informasi pencalonan terhadap bakal calon anggota legislatif yang berada di masing-masing partai politik,” kata Nisbah, Selasa.
Saat ini kata dia, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan pencalonan bakal calon anggota DPRD sudah dimulai dari 1 hingga 14 Mei 2023.
KPU sendiri sudah menyiapkan kebutuhan terhadap proses pendaftaran pencalonan yang akan dilakukan.
Dia mengatakan, ada dasar hukum yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI sebagai panduan yang digunakan dalam proses pencalonan anggota legislatif yaitu PKPU 10 Tahun 2023. “PKPU ini merupakan pedoman yang digunakan dalam masa pencalonan berbasis pada aplikasi Silon. Sejauh ini sudah disosialisasikan,” tuturnya. HNY
Komentar