Tujuh Kali Maling HP, Wanita Asal Banggai Ini Diringkus Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

BANGGAI– Polres Banggai, Sulawesi Tengah meringkus seorang wanita yang diduga melakukan pencurian handphone (HP) di kilometer (KM) 5 Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan.

Wanita muda ini berinisial LT (33), warga Dusun I Desa Bualemo A, Kecamatan Bualemo, Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Selasa (2/5/2023) saat korban atas nama Putra Dwi Ramadhan sedang berada di Pantai Wisata KM 5 tepatnya Kios Baju Cakar.

Setelah itu, korban meletakkan sebuah HP Realme warna biru di dalam dasbor motor.

Tak lama kemudian korban keluar ingin mengambil HP miliknya, namun sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Banggai guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam proses penyeldikan, LT ditangkap di Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 09.00 Wita tanpa perlawanan.

“Berdasarkan pemeriksaan petugas terduga pelaku, mengaku telah melakukan pencurian HP milik korban,” ungkapnya.

Tio menjelaskan, LT ternyata sudah tujuh kali melakukan tindakan pencurian di beberapa TKP yang berbeda dengan modus sama yakni mengambil HP di dalam dasbor motor.

“Termasuk HP milik korban sudah dijual seharga Rp 700 ribu untuk membayar sewa kos dan keperluan sehari-hari pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, wanita muda ini ditahan di Mapolres Banggai dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. AAD

Komentar