PALU– Lima organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes) yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, di halaman kantor Walikota Palu, Senin (8/5/2023).
Ketua Dewan Pengarah IDI Sulawesi Tengah, Amirudin Rauf mengatakan, aksi damai dilakukan merupakan bentuk dari keprihatinan tenaga kesehatan atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru.
“RUU Kesehatan itu semua organisasi profesi akan dihapuskan. Padahal OP memiliki fungsi sebagai protect of the people, bertugas untuk melindungi masyarakat. Semua dokter yang akan berpraktek yang diyakini memiliki kompetensi dari segi ilmu pengetahuan, dijamin oleh organisasi profesi,” kata Amirudin.
Amirudin menambahkan, profesi bidan misalnya, minimal lima tahun berkecimpung di dunia kebidanan baru bisa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
“STR itu tidak bisa didapatkan jika tidak memiliki pengalaman di bidangnya selama kurang lebih lima tahun,” tuturnya.
Berikut alasan yang dilayangkan oleh gabungan organisasi profesi kesehatan dalam menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, yaitu penyusunan RUU Omnibus law kesehatan dianggap cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.
Kemudian, dianggap mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etika dan moral tinggi.
Selain itu dianggap mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bermutu dan manusiawi.
Lalu, dianggap berpihak pada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat hak-hak tenaga medis dan kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
Selanjutnya, dianggap mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam kesehatan pasien.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palu, Reny Lamadjido yang menerima perwakilan peserta aksi di ruang rapat Bantaya mengatakan, UU Omnibus Law baiknya mengundang dan melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam penyempurnaan terhadap undang-undang tersebut karena yang merasakan dampaknya adalah masyarakat.
“Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Dia mengatakan, tuntutan yang dilakukan oleh gabungan organisasi kesehatan ini, diangap wajar karena menyangkut keselamatan bagi masa depan organisasi kesehatan.
Usai melakukan orasi di depan halaman kantor walikota, aksi damai lalu dilanjutkan di halaman kantor DPRD Sulawesi Tengah Jalan Sam Ratulangi dengan tuntutan yang sama. HNY
Komentar