PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersinergi dengan pemerintah pusat mencanangkan desa antikorupsi, untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan anggaran negara dalam pemerintahan dan pembangunan desa.
“Hal ini bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina, di Palu, Selasa (9/5/2023).
Novalina mengemukakan, pencanangan desa antikorupsi merupakan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Kemendagri, Kemendes-PDTT, dan Kementerian Keuangan.
Menurut Novalina, desa antikorupsi merupakan program nasional pemerintah pusat yang melibatkan pemerintah daerah.
Untuk Sulteng, terdapat beberapa desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kabupaten Sigi dan Donggala sebagai desa percontohan antikorupsi.
Desa Kotaraya Selatan di Parimo menjadi salah satu yang dicanangkan untuk menjadi percontohan.
Pencanangan itu, ujar dia, diikutkan dengan bimbingan teknis peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa.
“Desa Antikorupsi ini adalah untuk membangun integritas dan nilai antikorupsi di desa, tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator desa antikorupsi serta pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris, bendahara, dan kaur-kaur harus mengikuti pedoman pengelolaan dan penggunaan dana desa yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, agar dana desa tepat sasaran dalam penggunaannya. ARA
Komentar