SIGI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah menyatakan tidak memberikan toleransi kepada pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku pertambangan emas tanpa izin,” kata Bupati Sigi, Mohamad Irwan, di Sigi, Rabu (10/5/2023).
Pernyataan bupati seiring dengan maraknya kegiatan PETI di dua lokasi yang terdapat di Desa Sidondo Satu, Kecamatan Sigi Biromaru.
Pemkab Sigi bersama pihak TNI, Polri, dan pemerintah desa, serta Balai Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) telah menutup aktivitas PETI di dua lokasi tersebut.
Selanjutnya, Pemkab Sigi menggelar rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut penanganan pascapenutupan PETI di Desa Sidondo Satu.
Bupati Sigi mendorong pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus PETI tersebut agar diberikan sanksi kepada pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal ini agar ada efek jera bagi siapapun dan pelajaran bagi masyarakat dan semua pihak tidak melakukan kegiatan PETI,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi juga menyampaikan hal yang serupa.
Samuel berharap penanganan atas permasalahan PETI kali ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
“Seluruh pihak terkait dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan kegiatan PETI di Kabupaten Sigi,” kata dia. ARA
Komentar