Pendaftaran Ditutup, Partai Garuda Tidak Serahkan Daftar Bacalegnya ke KPU Sulteng

-Utama-
oleh

PALU– Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi ditutup pada Ahad (14/5/2023) pukul 23.59 Wita.

Hasilnya, ada satu partai yang tidak mendaftarkan para bacalegnya di kantor KPU Sulteng yakni Garuda.

Ketua KPU Sulteng, Nisbah mengatakan, seluruh partai yang terdaftar ada 18 yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sejauh ini, KPU Sulteng sudah menerima berita acara 16 partai dan satu Gelora yang lagi proses.

“Secara administrasi yang mendaftar itu ada 17 partai. 16 partai yang sudah menerima BA dan satu partai yang masih proses. Sementara satu partai yang tidak mendaftar adalah Partai Garuda,” kata Nisbah dalam keterangan persnya, di kantor KPU Sulteng, Jalan S Parman, Kota Palu, Senin (15/5/2023) dini hari.

Nisbah mengungkapkan, hal yang membuat Partai Gelora masih mengalami kendala dikarenakan tidak memiliki data di Silon.

KPU RI memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia untuk menggunakan surat dari KPU RI agar menggunakan excel dan zip pada email yang ada masing-masing tingkatan DPD propinsi dan kabupaten/kota.

“Data itu berasal dari DPP, menurut informasi yang kami peroleh dari KPU RI. Dan data tersebut sudah disampaikan ke KPU RI. Data tersebut dimasukkan oleh DPP di dalam Silon, dengan ketentuan 2×24 jam,” jelas Nisbah.

“Kami akan memberikan tanda terima, tetapi belum berstatus memenuhi syarat. Sementara diproses terlebih dahulu. Yang kami kerjakan syarat untuk mengeluarkan tanda terima,” katanya.

Dia mengatakan, masalah Partai Gelora bukan hanya di Sulteng saja, tetapi secara nasional, karena belum menyelesaikan input data di Silon.

“Kita berharap 2×24 jam itu bisa dimanfaatkan oleh Partai Gelora. Dan kami sudah mengoordinasikan dengan pimpinan KPU RI. Hal ini tidak menyalahi aturan, karena sudah mengeluarkan surat 475 untuk KPU dan 476 untuk partai politik,” tutur Nisbah. HNY

Komentar