BANDUNG– Sarifuddin Sudding, Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah (Sulteng) menjalani wisuda Doktor di Graha Sanusi Hardjadinata Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat dipimpin Rektor Rina Indiastuty, Senin (15/5/2023).
Sarifuddin Sudding diwisuda setelah menjalani kuliah pascasarjana doktoral atau S3 dari Fakultas Hukum Unpad angkatan III dan berhasil lulus dengan predikat cumlaude. Selain Sarifuddin Sudding, ada 13 orang mahasiswa S3 dari Fakultas Hukum Unpad juga ikut diwisuda, termasuk Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Anggota Komisi III DPR RI itu berhasil menyelesaikan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Kebijakan Penal Aparat Penegak Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Administrasi Penal Law”.
Kepada jurnalis media ini, Sarifuddin Sudding mengemukakan alasan pemilihan judul disertasinya yakni banyak kasus penyalahgunaan kewenangan dan adanya kerugian negara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) sektoral atau UU administrasi ditarik sebagai perbuatan korupsi oleh aparat penegak hukum dengan menerapkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Padahal kata dia, dalam UU sektoral telah diatur sedemikian rupa bilamana terjadi kerugian negara dalam UU administrasi pemerintahan, UU pajak, UU jasa konstruksi dan lain-lain akibat penyalahgunaan kewenangan maka diberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara dimaksud tidak serta merta langsung diproses dengan tindak pidana korupsi.
“Disinilah berlaku asas hukum lex specialist syatimatiche, artinya hukum yang khusus lebih didahulukan dari yang bersifat khusus,” kata lulusan Magister Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Sulawesi Selatan itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahkan di berbagai negara anglo saxon menganut sistem Deferret prosecution agreement artinya bilamana yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara dan berbagai denda yang disepakati antar jaksa dan tersangka, maka penuntutannya dihentikan.
“Memang kita masih terkandala yuridis dalam pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum terhadap pelaku korupsi,” tuturnya.
Ditanya soal wisuda doktornya, dia mengatakan, hal ini adalah tanggung jawab akademik sebagai agen perubahan untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam bidang akademik.
“Agar tujuan berbangsa dan bernegara dapat diwujudkan sesuai amanah konstitusi, baik bidang kesejahteraan, kemakmuran, mencerdaskan maupun dalam aspek keadilan untuk semua,” tutur anggota DPR RI tiga periode asal Partai Amanat Nasional itu. CAL















Komentar