SIGI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah segera memverifikasi dokumen administrasi 420 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 14 partai politik (parpol) yang mengajukan pendaftaran.
“Terhadap 14 partai politik yang dokumen pengajuan bakal calonnya dinyatakan lengkap dan diterima akan dilakukan proses verifikasi administrasi oleh KPU Sigi,” kata Ketua KPU Sigi, Soleman, Selasa (16/5/2023).
Soleman mengemukakan, verifikasi administrasi dilakukan mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Verifikasi administrasi dokumen bakal caleg dilakukan KPU untuk penyusunan daftar caleg sementara.
Soleman menguraikan, total parpol peserta pemilu tahun 2024 yang mengajukan bacaleg berjumlah 18.
Terdapat 14 parpol dinyatakan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD lengkap dan diterima, sementara empat politik dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD nya dikembalikan.
Soleman juga menerangkan, jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Sigi untuk pemilu 2024 sebanyak 30 kursi dengan lima daerah pemilihan.
“Sehingga jumlah total bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sigi pemilu 2024 dari 14 partai politik yang diterima dokumen pengajuannya sebanyak 420 bakal calon,” ungkap dia.
Dari 420 bakal calon tersebut, terdapat 140 bakal caleg perempuan dari 14 parpol.
“Ini sesuai BA KPU Sigi Nomor 174/PL.01.4-BA/7210/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” ujarnya. ARA
Komentar