BANGGAI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah menangkap dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di perbatasan Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Senin (15/5/2023) malam.
Kedua terduga pelaku ditangkap tepatnya di Desa Obo Balingara Kecamatan Nuhon, Banggai dengan barang bukti sabu-sabu seberat 95,98 gram.
“Dua pelaku sudah ditangkap berikut barang buktinya,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Banggai, Iptu Hengky Prasetyo, Selasa (16/5/2023).
Hengky mengungkapkan, dua terduga pelaku yang ditangkap yakni berinisial TK (56), warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Luwuk dan FI (32) alamat Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Banggai mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan membawa sabu-sabu dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan menuju Luwuk Kabupaten Banggai.
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan mulai dari Desa Sabo Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Unauna.
Sekira pukul 22.55 Wita dilakukan upaya penahanan mobil Toyota Rush warna hitam dengan DN 1245 NZ di Desa Obo Balinggara perbatasan Kabupaten Banggai-Tojo Unauna.
Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip diduga sabu-sabu, sebuah kaca pirex, satu telepon genggam Vivo, dan bong atau alat isap.
Penangkapan kedua terduga pelaku bersama barang buktinya itu juga disaksikan oleh aparat Desa Obo Balinggara, Nuhon.
Dia menambahkan, kalau kedua terduga pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. HAL
Komentar