PALU– Aparat Polsek Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah menangkap dua terduga pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) atau begal di wilayahnya.
“Penangkapannya pada hari Kamis (18/5/2023) pukul 22.00 Wita dipimpin oleh Kanit Reskrim di Jalan Bantilan, Kelurahan Lere,” kata Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, Jumat (19/5/2023).
Dua pelaku yang ditangkap polisi itu yakni Syarifudin alias Poda, warga Jalan Darussalam, Kelurahan Tatura Selatan dan Moh Syahrul, alamat Bakuku Kelurahan Boyaoge.
“Barang bukti yang telah diamankan satu sepeda motor Beat warna pink hitam tanpa nopol dan satu handphone Oppo A17 warna hitam,” kata kapolsek.
Rustang menuturkan, penangkapan kedua pelaku itu berawal saat anggotanya menerima laporan pencurian dan kekerasan di Jalan Bantilan.
Polisi segera menuju ke lokasi kejadian dipimpin Kanit Reskrim Palu Barat, Aiptu IW Saskara dan membawa pelaku ke mapolsek bersama barang buktinya.
Kapolsek mengungkapkan, untuk modus operandi, pelaku menemui korban dan berpura-pura motornya kehabisan bensin dan meminta korban untuk membantu mendorong motor pelaku ke arah Jalan Bantilan.
Sesampainya di pertigaan Jalan Bantilan-Bakuku, pelaku meminta korban berhenti.
Setelah itu pelaku meminta korban untuk memberikan bensin motornya, namun tiba-tiba salah satu pelaku langsung menodongkan gunting ke leher korban.
Saat itu pelaku meminta agar jangan ribut atau berteriak kemudian mengambil HP milik korban.
Namun korban seketika itu melakukan perlawanan sehingga para pelaku memukul, membanting dan menyeret korban.
Mendapat perlakuan itu, korban terus berteriak minta pertolongan sehingga warga yang mendengarnya di sekitar lokasi kejadian itu langsung berkumpul.
Kedua pelaku mencoba melarikan diri, namun warga berhasil menangkapnya lalu diamuk massa.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Menurutnya, hasil interogasi pelaku mengakui melakukan curas di tiga lokasi kejadian seperti di Jalan Sungai Balantak, Tolambo, dan Ki Hajar.
“Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus pencurian dan curanmor,” ungkap orang pertama di Polsek Palu Barat itu. LAH
Komentar