PALU– Aparat Polsek Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.
Pelaku yang ditangkap polisi itu diketahui bernama Andi Wibowo alias Gandet (35), warga Jalan Kimaja Lorong Bakso.
“Penangkapannya pada hari Senin (15/5/2023) sekira pukul 23.00 Wita,” kata Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, Jumat (19/5/2023).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/78/V/2023/Resta Palu-Sek Palbar, laporan polisi Nomor: LP-B/60/V/2023/Resta Palu-Sek Palbar.
Pelaku Gandet ditangkap bermula saat polisi menerima laporan pencurian sepeda motor di Jalan SIS Aljufri dan selanjutnya barang yang dicuri pelaku terpantau di media sosial Facebook akan dijual ke Kabupaten Poso.
Dari informasi itu, sejumlah anggota Polsek Palu Barat dipimpin Kapolsek Rustang berangkat menuju Kabupaten Poso dan berhasil menangkap pelaku.
Penangkapan itu juga berkat kerjasama dengan aparat Polres Poso saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli di wilayah tersebut.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku Gandet mengakui melakukan pencurian di lima lokasi yakni Jalan Datu Adam, Sungai Sausu, SIS Aljufri, Karanja Lembah, dan Tolambu.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi dalam kasus itu yakni empat unit sepeda motor.
Dimana satu sepeda motor Vario diamankan dari Kabupaten Poso, dan tiga lainnya yakni satu Suzuki Adres, Yamaha Mio M3, Jupiter MX diamankan di Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
“Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dan curanmor,” tutur orang pertama di Polsek Palu Barat itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek Palu Barat dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. HAL
Komentar