KPU Palu Terima Kembali Berkas Pendaftaran Bacaleg Dua Parpol

-Utama-
oleh

PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah menerima kembali berkas pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD oleh Partai Gelora dan Partai Garuda karena terkendala akses sistem informasi pencalonan (Silon) saat pendaftaran, Jumat (19/5/2023).

“Sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon tertanggal 17 Mei 2023,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu Iskandar Lembah, di Palu.

Dia mengatakan, sebelumnya pada hari terakhir pendaftaran, yakni Ahad (14/5), kedua partai tersebut mengalami kendala dengan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) yang tidak dapat diakses sehingga berkas pengajuan bacaleg dikembalikan karena telah melewati batas waktu.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Iskandar Lembah menjelaskan bagi parpol yang terkendala dengan Silon maka akan diberikan waktu 5 x 24 jam untuk mengakses kembali serta melengkapi berkas persyaratan yang dihitung mulai dari tanggal 15 Mei 2023.

“Alhamdulillah, kedua parpol yang masuk tadi pukul 09.00 WITA dan 10.00 WITA, terkait statusnya, semua dinyatakan lengkap dan diterima,” katanya.

Dia mengatakan Partai Gelora dan Partai Garuda masing-masing mengisi 35 nama untuk pendaftaran bakal calon legislatif.

Dengan diterimanya berkas pendaftaran kedua parpol tersebut, kata dia, ada sebanyak 628 bakal calon legislatif yang telah didaftarkan 18 partai politik peserta  Pemilu 2024.

Dia mengatakan bahwa untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi yang telah dimulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. “Kami melakukan pemeriksaan administrasi terkait syarat calonnya atau yang melekat pada diri calon,” katanya. ARA

Komentar