Terlibat Narkoba, Pria dan Wanita Ini Ditangkap Polisi Sigi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap dua orang terduga kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, AKP Jani Sagala, Senin (22/5/2023) mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing seorang wanita berinisial R (40) dan pria S alias P (30).

“Keduanya ditangkap pada hari Jumat (19/5/2023) di Desa Kapiroe, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi,” katanya.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0.71 gram, empat plastik bening kosong, satu motor Beat hitam DN 3735 NN dan telepon genggam.

Dia menuturkan, barang bukti sabu-sabu itu ditemukan di kondom telepon genggam milik pelaku R.

Setelah dilakukan interogasi awal di TKP, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H alias Papa Tiara di Kelurahan Tatanga, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sigi di Desa Maku Kecamatan Dolo untuk selanjutnya diproses hukum.

Kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 ayat ( 1 ) sub 112 ayat ( 1 ) Jo 132 ayat ( 1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH

Komentar