Simpan Enam Paket Sabu-sabu, Pria di Sigi Ini Dibekuk Polisi

-Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah membekuk seorang pria di wilayahnya lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu.

“Pelakunya berinisial FA (34), warga di Desa Sidondo II, Kecamatan Sigi Biromaru, ditangkap pada hari Senin (22/5/2023),” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, Kamis (25/5/2023).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan enam paket yang diduga sabu-sabu seberat 0.56 gram serta uang tunai Rp 100 ribu.

Dia mengatakan, enam paket barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan terpisah, lima paket di dalam tempat bekas kosmetik dan satu paket lagi di kantong celana.

“Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, barang terlarang itu diperoleh dari seorang pria yang dia tidak kenal di Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti kami tahan di Mapolres Sigi,” tegasnya. LAH

Komentar