DONGGALA– Polisi di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang juga menjadi tempat transaksi sabu-sabu selama ini. Ulah pelaku sudah sangat meresahkan warga sekitar.
Pelaku diketahui bernama Zulkarnaen alias Tus (30) warga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Pelaku digerebek aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Donggala di rumahnya pada beberapa hari lalu.
Kepala Satres Narkoba Polres Donggala, Iptu Rizal Poli mengatakan, terungkapnya bisnis ilegal pelaku bermula dari info masyarakat. Sebab masyarakat curiga dengan aktivitas pelaku selama ini.
“Barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 52 paket klip kecil serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu. Barang bukti tersebut dalam tahap pengujian di latbfor Makassar,” ungkap Rizal kepada sejumlah jurnalis saat rilis kasus penangkapan tersebut di Mapolres Donggala, Selasa (30/5/2023).
Rizal mengungkapkan pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai barang haram itu, dan sudah lama mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Banawa. Sabu-sabu tersebut dibeli oleh pelaku dari wilayah Kota Palu untuk dijual kembali di Donggala.
“Pelaku ini sudah lama mengedarkan sabu-sabu di Donggala, namun saat digerebek selalu lolos. Tapi kali ini dia kena sialnya. Berdasarkan laporan dari masyarakat, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan puluhan barang bukti,” ujarnya.
Saat ini kata dia, tersangka ditahan di Mapolres Donggala dan dikenakan pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2022 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat satu tahun dan maksimal 12 tahun denda Rp800 juta maksimal Rp8 miliar. JAL
Komentar