PALU– Sebanyak 46 tim pendamping Usaha Menengah Kecil Menengah (UMKM) di kelurahan yang ada di Kota Palu, Sulawesi Tengah telah diberhentikan.
Keputusan ini muncul setelah salah satu tim pendamping mengajukan pertanyaan tentang pembayaran honorarium yang belum diterima.
Seorang anggota tim pendamping yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas UMKM Kota Palu karena tidak memberitahukan pembatalan surat tugas yang dikeluarkan pada 9 Maret 2023.
“Kami merasa kecewa karena Dinas UMKM Kota Palu tidak memberitahukan kepada kami bahwa surat tugas yang dikeluarkan pada tanggal 9 Maret telah dibatalkan. Kami baru mengetahuinya ketika ada konfirmasi secara pribadi dari penanggung jawab bahwa surat tugas tersebut telah dibatalkan. Kami bertanya mengenai ketidakjelasan pembayaran honorarium, dan baru saat itu kami mengetahui bahwa kami telah diberhentikan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa (30/5/2023) membenarkan bahwa 46 tim pendamping UMKM telah diberhentikan.
“Iya, berita tersebut benar. Kami telah memberhentikan tim pendamping,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pemberhentian 46 tim pendamping tersebut dilakukan berdasarkan instruksi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Aturan tersebut mengacu pada anggaran yang dikeluarkan oleh Walikota Palu.
Menurut perpres tersebut, walikota hanya memiliki wewenang menandatangani surat tugas bagi 13 orang pendamping. Jika jumlahnya melebihi itu, maka sisa pendamping tidak diakui dan harus mengembalikan honorarium yang telah diterima.
“Saat ini kami sedang merevisi kebijakan tersebut. Kami akan melakukan konsultasi yang tepat terlebih dahulu untuk mengetahui apakah 46 tim pendamping dapat dilanjutkan atau tidak. Jika terdapat keputusan dari Menteri atau petunjuk teknis yang dapat dijadikan dasar, maka kami akan melanjutkannya kembali. Namun, jika tidak ada, kami harus mengikuti perpres tersebut,” jelasnya.
Terkait dengan keterlambatan pemberitahuan mengenai pembatalan surat tugas yang telah dikeluarkan, Setyo mengatakan bahwa mereka baru menerima aturan itu sehingga baru dapat memberitahukan hal tersebut.
“Surat tugas untuk 46 tim pendamping memang dikeluarkan pada bulan Maret, tetapi sebelum Lebaran kami menerima instruksi ini. Namun, belum ada yang dilakukan terkait surat tugas tersebut karena terkait dengan Perpres tersebut,” katanya.
Dia juga menambahkan, alasan honorarium tidak dibayarkan adalah karena belum ada aturan yang dapat dijadikan acuan untuk pembayaran honorarium setelah surat tugas dikeluarkan pada Maret 2023 itu. HNY
Komentar