Polda Sulteng Tangkap Dua Wanita Diduga Terlibat Prostitusi Open BO di Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus prostitusi open booking online (BO) di sebuah hotel Jalan Rajawali Kota Palu pada Ahad (28/5/2023).

Dalam penggerebekan itu, enam orang diduga terlibat prostitusi booking online (BO) ditangkap polisi.

Empat orang ditetapkan tersangka, tiga diantaranya adalah mahasiswa dari perguruan tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah.

“Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan enam orang diduga terlibat prostitusi online,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Senin (5/6/2023).

Dia mengatakan, penangkapakan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di salah satu hotel yang ada di Jalan Rajawali, Kota Palu.

Djoko mengatakan, dua wanita dan empat pria ditangkap saat dilakukan penggerebekan berikut enam telepon genggam berbagai merek, dua lembar bill hotel dan selembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dia juga menyebut, empat pria yang diamankan masing-masing berinisial IJM (23) berstatus mahasiswa asal Tanamodindi Kota Palu.

Kemudian MDR (28), mahasiswa, alamat Birobuli Utara Kota Palu. ADP (24), mahasiswa, alamat Besusu Timur Palu dan MA (24) alamat Lolu Selatan Palu.

Djoko menyebutkan, tiga mahasiswa ini berasal dari perguruan tinggi ternama di Sulteng,. Sementara dua wanita yang turut ditangkap itu adalah berinisial D (21), alamat Dolo Selatan Kabupaten Sigi dan RA (19), alamat Birobuli Palu Selatan.

Dia menjelaskan, prostitusi online ini dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu melakukan booking dua kamar hotel di Jalan Rajawali, satu kamar untuk stay pelaku dan korban, sementara satu kamar untuk melayani tamu booking online (BO).

Pelayanan BO dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat pelaku.

Selanjutnya mempromosikan korban yang akan melayani open BO. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan akun yang masuk atau tamu, maka wanita yang disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan.

Djoko mengungkapkan, jasa praktik prostitusi BO ini bervariasi mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta, dimana pelaku akan mendapatkan dari pelayanan BO mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu.

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu IJM, MDR, ADP dan MA.

Mereka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan. HAL

Komentar