SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala itu dilakukan di Desa Soulowe Patua, Kecamatan Dolo pada Ahad (4/6/2023) sekira pukul 14.00 Wita.
Kepala Seksi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto yang dikonfirmasi, Ahad, membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, pria yang berhasil ditangkap itu berinisial AI (31), warga Desa Soulowe Patua, Kecamatan Dolo.
Menurutnya, penangkapan pelaku itu dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa ada seseorang yang memiliki sabu-sabu.
Polisi kemudian segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, sekira pukul 14.00 Wita, aparat Satres Narkoba Polres Sigi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Soulowe Patua.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat bruto 0.58 gram dan sebuah kotak kecil berwarna hijau yang dipakai untuk menyimpan narkoba.
Kini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Sigi untuk proses penyidikan lebih lanjut. LAH
Komentar