Kejari SP3 Dugaan Korupsi “Bill” Hotel Fiktif Anggota DPRD Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dugaan tindak pidana korupsi bill hotel fiktif oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Sudah dilakukan ekspos gelar perkara terkait dengan kasus dugaan korupsi bill hotel fiktif,” kata Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya di Palu, Rabu (7/6/2023).

Dia mengemukakan, anggota DPRD Kota Palu telah mengembalikan semua uang yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng yakni sebesar Rp1 miliar lebih, sesuai dengan temuan.

“Dengan pengembalian uang yang dilakukan oleh anggota DPRD, jaksa meminta untuk menutup perkara ini dan mengeluarkan SP3,” terangnya.

Sebelumnya jaksa telah meminta keterangan dari sembilan anggota DPRD dan delapan orang dari sekretariat DPRD Palu.

Nyoman menyebutkan, anggota DPRD Kota Palu tersebut secara inisiatif mendatangi Kejari untuk memberikan keterangan.

“Ada iktikad baik anggota legislatif mengembalikan uang tersebut,” kata dia menambahkan. ARA

Komentar