Pemprov dan DPRD Sulteng Setujui Pengajuan Ranperda RTRW

-Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diwakili Staf Ahli Gubernur, Farid Rifai Yotolembah memberikan pendapat akhir ‘memasukkan tambahan diikuti dengan catatan’ atas pengajuan satu buah Ranperda DPRD Sulteng dalam rapat paripurna masa persidangan ke lll tahun ke 4 pembahasan penetapan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023-2024, yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Zalzulmida Aladin Djanggola, di ruang sidang utama, Selasa (13/6/2023).

Penyampaian pendapat akhir gubernur tentang RTRW Sulawesi Tengah tahun 2023-2042 diawali Laporan Pansus oleh Sony Tandra dan penandatanganan berita acara naskah persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD Sulteng.

Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzulmida Aladin Djanggola mengatakan, hasil Ranperda selanjutnya melalui tahapan evaluasi dari Mendagri kemudian ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD.

Sementara itu, gubernur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Farid Rifai Yotolembah menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mengambil persetujuan Ranperda menjadi Perda.

Dia menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan dan pembahasan terhadap Ranperda tentang RTRW yakni pertama, Perda Sulteng Nomor 8 Tahun 2013 tentang RTRW tahun 2013-2033.

Berdasarkan hasil peninjauan kembali tahun 2018 harus dilakukan revisi akibat bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi pada 28 September 2018, penyusunan Ranperda penetapan ibu kota negara dan beberapa hal lain yang telah melewati proses panjang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan turunannya terkait penerbitan perizinan berusaha mengharuskan perizinan dasar.

Oleh karena itu persetujuan Ranperda tentang RTRW menjadi Perda merupakan momentum dalam perkembangan pengaturan RTRW yang meliputi matra darat dan matra laut.

Ketiga, perlu adanya konsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya terkait pola ruang yakni distribusi ruang ke dalam fungsi lindung dan fungsi budi daya.

“Sesuai amanah sidang paripurna untuk melakukan pembahasan Ranperda, saya beri apresiasi dan penghargaan. Jalan tengah yang ditempuh dalam pembahsan pansus yakni ‘memasukkan tambahan diikuti dengan catatan’ adalah jalan yang bijaksana, sehingga akan menjadi input tambahan bagi Kemendagri dalam pelaksanaan Ranperda ini,” ujarnya. CAL

Komentar