Mobile IP Clinic untuk Lindungi Ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulteng

-Utama-
oleh

PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan Mobile IP Clinic Tahun 2023, di Sriti Convention Hall, Rabu (14/6/2023).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Gubernur diwakili Kepala Biro Hukum, Walikota diwakili Sekretaris Kota, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng.

Tujuan kegiatan ini untuk memberikan penghargaan atas hasil suatu karya cipta berupa perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dan penggiat kekayaan intelektual.

Dalam kegiatan ini pula, turut diserahkan piagam penghargaan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Mien Usihen kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng Richard Arnaldo Djanggola serta penandatangan MoU.

Gubernur melalui Kepala Biro Hukum Adiman menyampaikan kegiatan Mobile IP Clinic merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual beserta Kanwil Kemenkumham di Indonesia dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual.

Dia berharap kegiatan itu memberikan dampak sinergitas kelembagaan antara jajaran kanwil sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di daerah dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, dia berharap dengan meningkatnya edukasi dan kesadaran akan betapa pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, semoga hal ini dapat turut berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulteng.

Dia juga berharap dengan terlaksananya penandatanganan MoU, penyerahan penghargaan dan sertifikasi pada acara ini dapat dijadikan momentum mewujudkan perlindungan hukum yang suprematif atas kekayaan intelektual, baik bersifat personal maupun komunal di Sulteng.

Selain itu juga mendorong produktivitas pelaku kreatif dalam berkarya, tanpa perlu lagi merasa cemas dan khawatir kalau hasil karyanya akan dibajak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. LAH

Komentar

News Feed