Polres Sigi Tangkap Perempuan Asal Palolo Kasus TPPO

-Utama-
oleh

SIGI– Polres Sigi, Sulawesi Tengah mengungkap sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Palolo pada Jumat (16/6/2023).

Adapun modus pelaku dalam kasus TPPO yang sudah ditangani Polres Sigi adalah dengan mempekerjakan korban sebagai pekerja imigran Indonesia dengan menjadi cleaning service.

Kemudian mengeksploitasi yakni memposting tawaran tenaga kerja di media sosial Facebook dengan gaji yang menggiurkan.

Menurut pengakuan terduga pelaku seorang perempuan berinisial S (37), kegiatan mencari tenaga kerja sudah dilakukannya sejak tahun 2022 dan berhasil memberangkatkan empat orang pekerja perempuan di Arab Saudi.

Kasus TPPO yang sudah ditangani dengan berhasil menangkap seorang perempuan dari Kecamatan Palolo itu merupakan sindikat pelaku untuk merekrut pekerja dari Kabupaten Sigi untuk diberangkatkan ke Arab Saudi dengan tawaran upah cukup menjanjikan.

Kepala Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Sigi, Iptu Ida Bagus mengungkapkan, terduga pelaku itu berinisial S (37) yang berperan sebagai pencari tenaga kerja baik secara langsung maupun penawaran dengan menggunakan media sosial Facebook yang siap untuk diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menjadi cleaning service.

“Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut atas sindikat TPPO,” katanya, Sabtu (17/6/2023).

Dalam pencegahan dan penanganan kasus TPPO, Polres Sigi juga telah melakukan koordinasi dengan instansi lain seperti Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Kantor Imigrasi, Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan serta pihak-pihak lain. HAL

Komentar