Bawaslu Donggala Awasi Ketat KPU Verifikasi Dokumen Bacaleg

-Donggala, Utama-
oleh

DONGGALA– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mengawasi secara ketat KPU terkait dengan verifikasi dokumen syarat pencalonan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan oleh partai politik (parpol) di daerah.

Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, Mohamad Fikri di Donggala, Selasa (20/6/2023) mengemukakan bahwa tahapan pencalonan dan verifikasi dokumen bacaleg merupakan salah satu tahapan yang rentan terjadinya kerawanan pelanggaran.

“Oleh karena itu, tahapan ini menjadi satu fokus pengawasan ketat Bawaslu,” kata Fikri.

Fikri mengatakan, dalam tahapan verifikasi dokumen pencalonan bacaleg, KPU menemukan adanya satu orang yang mendaftar di dua parpol.

“Iya, ada satu nama caleg yang terdaftar di dua partai politik,” katanya.

Menurut dia, hal Itu merupakan pelanggaran administrasi sehingga KPU harus segera melakukan penindakan secara administrasi.

KPU harus mengembalikan dokumen bacaleg tersebut kepada dua parpol yang mengajukan untuk perbaikan.

“Penindakannya juga harus secara administrasi karena saat ini KPU masih melakukan tahapan verifikasi administrasi, masih ada proses perbaikan, serta mengklarifikasi mengundang yang bersangkutan dan parpol terkait,” ujar Fikri.

Dia mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya pencatutan nama warga dalam dokumen bacaleg yang diajukan partai politik.

“Kami juga menangani persoalan pencatutan nama warga yang dimasukkan dalam dokumen bacaleg parpol tertentu,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, ada parpol yang mencatut nama warga dalam dokumen pendaftaran bacaleg.

“Hal itu diketahui atas laporan warga ke Bawaslu. Mereka keberatan namanya dicatut oleh parpol masuk sebagai daftar bakal caleg,” tuturnya. ARA

Komentar