Warga Palu Belum Tercatat di DPT Dimasukkan ke DPTb

-Utama-
oleh

PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa warga yang belum tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) bagi mereka yang telah memenuhi syarat memilih untuk Pemilu 2024.

“Warga negara yang telah memenuhi syarat memilih namun belum terdaftar di DPT tetap memiliki hak konstitusional, ada mekanismenya lewat DPTb,” kata Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid di Palu, Jumat (23/6/2023).

Dia menjelaskan, DPTb diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih.

Tahapan DPTb ini mulai berlangsung 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024 oleh KPU dibantu panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Pemilih yang belum tercatat di DPT diberikan formulir model A pindah memilih untuk selanjutnya dicatatkan ke dalam DPTb. Sebagai penyelenggara, kami berusaha mengakomodasi warga wajib pilih supaya bisa menyalurkan hak konstitusionalnya di tempat pemungutan suara (TPS),” ujarnya.

Menurut dia, kondisi yang menyebabkan seorang pemilih masuk dalam DPTb, antara lain pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain atau alasan pendidikan, pindah domisili dan sebagainya.

Oleh karena itu, dia meminta warga baru berdomisili di Kota Palu agar segera melapor ke PPK atau ke Sekretariat KPU setempat.

“Jadwal tahapan penyusunan DPTb cukup panjang, ini lebih memudahkan KPU dan badan ad hoc mengidentifikasi,” ucap Agussalim.

Jumlah pemilih Kota Palu yang telah terdaftar dalam DPT sebanyak 271.124 orang, terdiri dari pemilih laki-laki 132.851 orang, dan pemilih perempuan 138.273 orang. Pemilih terbanyak di Kota Palu atau Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah. ARA

Komentar