PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan 832 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sulteng yang diajukan 17 partai politik berstatus belum memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi.
“Dari hasil verifikasi administrasi sebanyak 892 bakal caleg, hanya 60 bacaleg yang berkasnya sudah memenuhi syarat, sisanya 832 berstatus belum memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A Oruwo di Palu, Sabtu (24/6/2023).
Dia menjelaskan, ratusan bakal caleg yang berkasnya telah diverifikasi dan berstatus belum memenuhi syarat karena ada dokumen persyaratan yang belum absah kebenarannya sesuai aturan dalam regulasi.
Christian mengatakan, ada sekitar 20 temuan syarat administrasi yang belum terpenuhi, seperti syarat pasfoto, perbedaan NIK, ketidaksesuaian nama, ijazah, surat keterangan sehat, dan adanya data ganda internal maupun eksternal sehingga menyebabkan berstatus belum memenuhi syarat.
“Data ganda yang dimaksud ini berada di dua parpol berbeda mendaftar, yang mana syaratnya hanya di bolehkan satu parpol dan satu dapil,” katanya.
Untuk tahapan selanjutnya, kata dia, pengurus parpol diminta segera untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg yang belum lengkap dimulai 25 Juni hingga 9 Juli 2023.
Dia mengatakan, KPU Sulteng menyediakan layanan help desk atau layanan bantuan bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang bertujuan membantu parpol memperbaiki administrasi bakal caleg untuk dapat mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Tahapan selanjutnya setelah masa perbaikan dilakukan verifikasi administrasi kembali pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. ARA
Komentar