DPRD Palu Minta Pemkot Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Kurang Mampu

-Utama-
oleh

PALU– Sejumlah anggota DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah meminta pemerintah kota (pemkot) setempat untuk memaksimalkan data peserta penerima manfaat BPJS Kesehatan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu di ruang sidang utama, Senin (26/6/2023).

Sejumlah anggota DPRD Palu mengakui, masih banyak masyarakat yang melapor belum tercover BPJS Kesehatan oleh pemkot.

Padahal secara ekonomi mereka masuk dalam keluarga kurang mampu dan layak menjadi penerima manfaat BPJS Kesehatan dari Pemkot Palu.

Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal menjelaskan, dari sekian banyak laporan warga yang kurang mampu terkait BPJS Kesehatan, ada salah satu warga yang dirawat di rumah sakit dan terpaksa meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol).

“Masyarakat ini semakin sulit, kita semakin membuat masyarakat kita menangis kalau sudah begini,” ujarnya.

Masalah lainnya kata Rizal juga terjadi ketika masyarakat yang sudah mendapat cover BPJS Kesehatan dari Pemkot Palu tapi harus membayar tunggakan dari BPJS Kesehatan Mandiri sebelumnya dengan angka jutaan rupiah.

“Ada juga yang sebelumnya BPJS Kesehatannya dicover oleh tempat kerjanya, pada saat dia berhenti kerja, tunggakan BPJS Kesehatannya membengkak hingga jutaan,” ujarnya.

Untuk itu dirinya mendorong Pemkot Palu membuat kesepakatan agar mereka yang memiliki BPJS Mandiri dan menunggak beberapa bulan disetop dulu penggunaan BPJS Kesehatannya menghindari tunggakan cukup besar di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Ahmad Umayer juga menanggapi terkait hutang Pemkot Palu ke BPJS Kesehatan yang cukup besar sejak tidak ditanggung oleh Pemprov Sulteng.

Dia mendorong, tunggakan BPJS Kesehatan warga kurang mampu tersebut bisa dibayarkan sebagian dari dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2022 lalu sebesar Rp173 miliar.

Namun, hal itu tidak dimungkinkan, karena Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Romi Sandi Agung menjelaskan, Silpa sebesar Rp173 miliar tersebut merupakan sisa penggunaan anggaran yang harus digunakan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palu seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas UMKM dan lainnya.

Menanggapi keluhan sejumlah anggota DPRD Palu terkait BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh APBD, Kepala Dinsos Palu, Susik menjelaskan, pihaknya dalam setahun terakhir telah semaksimal mungkin meningkatkan pendataan dan memberikan layanan BPJS Kesehatan kepada warga kurang mampu.

Pihaknya bahkan telah bekerjasama dengan RS Anutapura Palu untuk tidak menolak pasien jika terkendala administrasi dan tidak memiliki BPJS Kesehatan.

“Walaupun belum memiliki BPJS Kesehatan saat ini harus tetap dilayani, karena kita sudah kerjasama dengan pihak rumah sakit agar tidak ada pasien yang ditolak hanya karena tidak punya uang dan BPJS Kesehatan,” jelasnya. RA/CAL

Komentar