Kasus Jual Beli Bayi Lintas Provinsi, Polda Sulteng Tangkap Enam Pelaku

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus jual beli orang atau bayi yang ditemukan di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Bayi perempuan berusia setahun berinisial AH diperjualbelikan orang tua kandungnya dengan dalih penculikan anak yang terjadi pada 31 Mei 2023 saat melapor di Polda Sulteng.

Alih-alih diculik, Polda Sulteng mengungkap fakta sebenarnya bahwa kasus yang dilaporkan merupakan perdagangan orang atau jual beli anak bayi yang melibatkan pelaku jaringan lintas provinsi di Tanah Air.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng, Kombes Polisi Parojahan Simanjuntak saat memimpin konferensi pers di Ruang Command Center mapolda setempat, Selasa (27/6/2023).

“Bayi AH dijual ibunya dengan harga mulai Rp 12 juta hingga Rp 25 juta oleh para pelaku lainnya,” ungkap Parojahan yang didampingi Kabid Humas Kombes Polisi Djoko Wienartono itu.

Dia menyebutkan, tersangka S yang juga ibu bayi korban AH inilah yang menjual anaknya kepada F (masih buron) sebesar Rp 12 juta.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulteng bergerak cepat dengan membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus perdagangan orang ini.

Dirreskrimum itu juga menyebut, tim ditugaskan ke wilayah Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung dan DKI Jakarta atau di Bekasi.

Di wilayah Jawa Tengah, tim memeriksa R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar jual beli anak, R juga mengatakan kalau ibu kandung menginginkan anaknya kembali harus memberikan tebusan Rp 25 juta, ujar Parojahan.

Dari Provinsi Bangka Belitung kata dia, Polda Sulteng Sulteng dibantu kepolisian setempat berhasil menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial M alias CM (41) warga Kabupaten Bekasi, perempuan LK alias Lia (35) warga Jakarta dan saudari YN (45), warga Pangkal Pinang Provinsi Babel.

Adapun peran mereka, M alias CM menjual korban (AH) kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga Rp 25 juta.

Selain itu YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp 1 juta kepada LK alias Lia.

Dia juga menerangkan, tersangka M sudah sembilan kali melakukan jual beli anak.

Saat menjual kepada Y, LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak itu dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk diadopsi.

Dari wilayah DKI Jakarta atau Bekasi kata Dirreskrimum, tim penyidik telah menangkap tiga tersangka lain yaitu inisial A alias Yanti (35) warga Jakarta, RS alias Rizal (39) warga Jakarta dan SS alias Siti (29) warga Kecamatan Tempe Sulawesi Selatan.

Dia juga menyebut peran ketiga tersangka yang ditangkap di Bekasi Jakarta, A alias Yanti berperan menyuruh F (masih buron) mengambil anak ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Tiba di Jakarta A alias Yanti bertugas menerima anak (bayi AH) dan dibawa ke Provinsi Babel untuk diserahkan tersangka M.

Dalam tugasnya A alias Yanti dibantu oleh RS yang mengaku sebagai orang tua yang mengadopsi bayi AH. Sedangkan SS alias Siti adalah ibu kandung dari anak bayi (AH) yang diperjualbelikan.

“Modus dalam kasus ini adalah mengadopsi anak namun anak tersebut diperdagangkan, tegasnya.

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan atau UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta.

Untuk diketahui Polda Sulteng melalui Satgas TPPO terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana perdagangan orang.

Hal itu ditunjukkan mulai 5 hingga 25 Juni sudah 29 kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Sulteng dan polres jajaran. CAL

Komentar