PALU– Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan lima Surat Telegram untuk merotasi perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen), termasuk di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam Surat Telegram tertanggal 24 Juni 2023 itu tak hanya memutasi Wakapolda dan Kepala SPN, tetapi juga mengganti tiga kapolres di wilayah hukum Polda Sulteng.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono mengatakan, tiga kapolres yang diganti berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1396/VI/KEP/2023 tanggal 24 Juni 2023 itu yakni Kapolres Parigi Moutong (Parimo), Tolitoli, dan Banggai Kepulauan (Bangkep).
Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono dimutasi sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulteng dan akan diganti oleh AKBP Jovan Reagan Sumual yang saat ini masih menjabat Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng.
Kapolres Tolitoli juga berganti dari AKBP Ridwan dimutasi sebagai Wakil Direktur Samapta Polda Kepulauan Babel kepada AKBP Bambang Herkamto yang saat ini menjabat Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep).
Kemudian Kapolres Bangkep dijabat oleh AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak yang saat ini masih menjabat Kasubdit IV Direktorat Reskrimum Polda Sulteng menggantikan AKBP Bambang Herkamto yang dimutasi sebagai Kapolres Tolitoli.
Sebelumnya diberitakan, selain tiga kapolres, Kapolri Listyo juga memutasi Wakapolda dan Kepala SPN Polda Sulteng.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1394/VI/KEP/2023 tertanggal 24 Juni 2023, Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso dimutasi sebagai Karoada B/J Slog Polri.
Sebagai penggantinya, Kapolri menunjuk Brigjen Polisi Soeseno Noerhandoko yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Tindak Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Sementara Kepala SPN Polda Sulteng Kombes Polisi Heri Nooryanto dimutasi sebagai perwira menengah Yanma Polri dan akan diganti oleh Kombes Polisi M Anggi Naulifar Siregar yang saat ini masih menjabat Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri.
Untuk mutasi Kepala SPN Polda Sulteng berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1395/VI/KEP/2023. CAL
Komentar