PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah mengingatkan pemilik pangkalan elpiji bersubsidi 3 kilogram wajib menjual produk sesuai harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah yakni Rp18 ribu per tabung.
“Produk bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET, karena produk ini hanya diperuntukkan kepada warga prasejahtera,” kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu, Rahmad Mustafa di Palu, Selasa (27/6/2023).
Dia menjelaskan, pangkalan resmi mitra Pertamina yang berada di masing-masing kelurahan wajib melayani warga prasejahtera yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Menurut data Pemkot Palu, saat ini jumlah pangkalan elpiji bersubsidi di 46 kelurahan di ibu kota Sulteng sebanyak 951 pangkalan.
“Pemilik pangkalan harus bijak menjual produk subsidi, utamakan warga kurang mampu dan masing-masing wilayah sudah terdeteksi jumlah warga prasejahtera. Bagi warga berpenghasilan menengah ke atas ada segmen pilihan yakni elpiji ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” katanya.
Pada pengetatan pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram, katanya, Pemkot Palu dalam waktu dekat mengeluarkan surat edaran terkait penjualan produk bersubsidi sesuai HET, dan menekankan pemilik pangkalan wajib mendata pelanggan yang tercatat dalam DTKS untuk dijadikan sebagai data induk.
Bila dalam penjualan dilakukan secara prosedur, di pastikan elpiji bersubsidi terdistribusi tepat sasaran, namun sebaliknya jika dijual kembali dalam bentuk ecer tentu akan menimbulkan riak di tengah masyarakat.
“Kami sangat konsisten melakukan pengawasan distribusi produk-produk vital, salah satunya elpiji bersubsidi yang menjadi keluhan warga saat ini, karena masih ada ditemukan penjualan ecer di warung atau kios,” kata Rahmad.
Dia memaparkan, beberapa waktu lalu pihaknya menyita sekitar 140 tabung elpiji 3 kilogram dari 19 warung yang menjual ecer di sejumlah kecamatan Kota Palu lewat kegiatan inspeksi mendadak (Sidak).
Dari penyitaan produk tersebut, pedagang juga diberi sanksi berupa teguran untuk tidak mengulangi perbuatan ini, bila masih masih terulang, maka pemerintah melakukan penegakan hukum melalui kepolisian.
“Boleh menjual elpiji ecer, namun dengan ketentuan harus produk non subsidi. Produk bersubsidi hanya di jual di pangkalan resmi,” kata Rahmad. ARA
Komentar