Polda Sulteng Selamatkan 48 Perempuan dan Sembilan Anak Korban TPPO

-Utama-
oleh

PALU– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelamatkan 48 orang perempuan dan sembilan anak korban kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Total ada 57 korban yang selamat dari kasus TPPO, termasuk kasus terakhir yang kami bongkar adalah perdagangan bayi,” kata Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Parojahan Simanjuntak di Palu, Jumat (30/6/2023).

Dia mengemukakan, Polda Sulteng dan polres jajaran telah menangani 29 kasus TPPO sejak tanggal 5-25 Juni 2023.

Dari jumlah tersebut, kasus yang paling banyak ditangani adalah eksploitasi perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil (PSK).

“Polda Sulteng telah membentuk satuan tugas (satgas) dalam menindaklanjuti perintah Kapolri terkait penanganan TPPO,” ujarnya.

Parojahan menyebutkan jumlah korban dalam kasus ini yang sedang ditangani terdiri atas pekerja migran Indonesia (PMI) delapan orang, eksploitasi perempuan (PSK) 15 orang, dan eksploitasi anak enam orang.

Kasus ini terbongkar, katanya, dari laporan masyarakat yang ditangani polres jajaran maupun keluarga korban yang datang langsung melapor ke Polda Sulteng.

Menurut dia, dalam penanganan TPPO tersebut perlu kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat.

“Khusus orang tua yang memiliki anak perempuan agar selalu mengawasi anaknya dari pergaulan,” ucapnya.

Melihat kasus TPPO yang ditangani, Parojahan mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

“Harus lebih berhati-hati saat ada tawaran di media sosial, periksa reputasi, dan izin operasional perusahaan tersebut,” katanya. ARA

Komentar