KPU Palu Ingatkan Bacaleg Segera Perbaiki Kekurangan Dokumen

PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah mengingatkan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 segera memperbaiki kekurangan dokumen persyaratan administrasi pendaftaran dengan batas akhir pada 9 Juli 2023.

“Mengingat batas akhir penyerahan berkas administrasi semakin dekat, kami imbau untuk segera melengkapi kekurangan persyaratan dan jangan sampai terlambat,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah di Palu, Jumat (30/6/2023).

Dia mengatakan, dari awal masa perbaikan pada tanggal 26 Juni 2023, hingga hari ini belum ada bakal caleg yang menyerahkan hasil perbaikan dokumen.

Iskandar menyampaikan, ada sebanyak 488 orang dari 628 bacaleg yang berasal dari 16 partai politik (parpol) harus memperbaiki kekurangan dokumen persyaratan administrasi karena belum memenuhi syarat (BMS).

Apalagi bagi bacaleg perempuan, kata dia, apabila sampai tidak memenuhi syarat, maka bisa mengurangi kuota 30 persen perempuan dalam satu daerah pemilihan (dapil).

“Artinya, kalau kuota perempuan tidak terpenuhi 30 persen maka bakal calon dalam satu partai di dapil tersebut akan gugur,” katanya.

Dia menyebutkan kekurangan dokumen administrasi para bacaleg, antara lain ijazah yang belum legalisir atau adanya perbedaan nama di Ijazah dengan KTP, serta surat keterangan jasmani yang masih keliru.

Selain itu, beberapa partai melakukan salah mengunggah persyaratan, seperti keterangan jasmani dimasukkan dalam keterangan bebas narkoba.

Maka dari itu, dia mengimbau bacaleg dapat melengkapi dan melakukan perbaikan paling lambat 9 Juli 2023.

Dia mengatakan, tahapan selanjutnya setelah masa perbaikan dilakukan verifikasi administrasi kembali pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. ARA

Komentar