Bupati Donggala Mundur, DPRD Segera Rapat Paripurna Pemberhentian

-Utama-
oleh

DONGGALA– Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Kasman Lassa mengundurkan diri dari jabatannya. Mundurnya bupati diketahui karena maju jadi calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Pengunduran diri bupati dua periode itu terungkap saat dia menghadiri perbaikan berkas caleg di kantor KPU Donggala, Ahad (9/7/2023).

Dari informasi yang dihimpun media ini, surat pengunduran diri Bupati Kasman Lassa telah diterima oleh Ketua DPRD Donggala.

Surat pengunduran diri bernomor 800/0538/Bag.Umum/2023 tersebut ditembuskan kepada Mendagri dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Tengah.

Untuk diketahui nama Bupati Kasman Lassa telah masuk dalam daftar caleg DPRD Kabupaten Donggala dapil 1 (Banawa dan Banawa tengah) menggantikan Moh Roem.

Maka sesuai ketentuan Kasman Lassa harus mundur dari jabatanya sebagai bupati.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78 ayat 1 huruf (b) disebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berhenti karena (b) permintaan sendiri (mengundurkan diri), maka Pada pasal 79 ayat (1) disebutkan lebih lanjut agar pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Sehingga atas keadaan tersebut di atas, maka DPRD harus segera melaksanakan rapat paripurna pemberhentian kepala daerah dan segera melanjutkan proses tersebut kepada vubernur untuk pengurusan SK Pemberhentian Bupati sekaligus mengangkat Wakil Bupati untuk menjalankan sisa masa bakti Bupati Donggala.

Dihubungi jurnalis sultengterkini.id, Ketua DPRD Donggala, Takwin menegaskan segera mengagendakan jadwal paripurna pemberhentian Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala dalam Badan Musyawarah (Bamus).

“Hari ini kami akan menggelar Bamus. Setelah itu tahap selanjutnya paripurna pemberhentian saudara Kasman Lassa,” ujar Takwin, Senin (10/7/2023).

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Donggala, Taufik M Burhan dengan tegas meminta pimpinan dewan untuk segera menjadwalkan rapat Bamus.

Menurut dia, hal itu tidak perlu ditunda lagi karena menyangkut jalannya roda pemerintahan di Donggala.

“Saya kira lebih cepat lebih baik (Rapat Bamus). Bupati kan sudah mundur jadi tidak boleh ada kekosongan pemerintahan. Saya mendesak dewan segera melakukan paripurna,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu. JAL

Komentar