PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima perbaikan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sulteng dari 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
“Partai politik yang mengajukan perbaikan berkas sampai pada batas waktunya tanggal 9 Juli 2023, pukul 00.00 Wita dinyatakan sudah 100 persen lengkap dan diterima,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A Oruwo di Palu, Senin (10/7/2023).
Sebanyak 17 parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Kemudian, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Dia mengatakan, salah satu syarat sebanyak 30 persen keterwakilan perempuan dalam satu daerah pemilihan (dapil) juga telah terpenuhi 100 persen oleh masing-masing parpol.
Selanjutnya, kata dia, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bacaleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Christian mengatakan, proses verifikasi administrasi perbaikan telah dilakukan sehingga dokumen yang telah diperbaiki dan diserahkan akan diverifikasi keabsahannya untuk penetapan calon anggota legislatif.
“Kami akan memverifikasi kegandaan maupun kelengkapan dokumen syarat pendaftaran,” katanya.
Sebelumnya, KPU Sulteng menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 24 Juni 2023 baru ada 60 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dan 832 bacaleg DPRD Sulteng yang diajukan 17 partai politik berstatus belum memenuhi syarat (BMS) setelah dilakukan verifikasi administrasi.
Ada sebanyak 20 temuan syarat administrasi yang belum terpenuhi, seperti syarat pasfoto, perbedaan NIK, ketidaksesuaian nama, ijazah, surat keterangan sehat, dan adanya data ganda internal maupun eksternal sehingga menyebabkan berstatus belum memenuhi syarat.
Dia berharap, seluruh dokumen bacaleg yang diajukan kembali tersebut semuanya telah memenuhi syarat, sehingga masyarakat dapat memilih bacaleg sesuai dengan harapan mereka.
KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS). ARA
Komentar