Polisi Tembak Dua Pelaku Begal yang Beraksi 66 Kali di Palu

-Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap dua pelaku pencurian disertai kekerasan alias begal yang sering beraksi di wilayahnya.

“Penangkapannya pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 Wita di sebuah rumah Jalan Sungai Malino, Kecamatan Palu Barat,” kata Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery saat jumpa pers di kantornya, Senin (10/7/2023).

Dua pelaku begal yang ditangkap itu yakni Moh Rifki alias Bolang (21), warga Jalan Sungai Gumbasa Kecamatan Palu Barat dan Rifki Sendow alias Kiki (19) berdomisili Jalan Sungai Malino, Palu Barat.

Dia mengatakan, penangkapan kedua pelaku begal itu dilakukan berkat hasil penyelidikan aparat di lapangan setelah menerima informasi dari warga terjadi kasus pencurian disertai kekerasan di Jalan Tamako, Kelurahan Lere, Palu Barat pada Sabtu (24/6/2023) sekira pukul 18.45 Wita.

Saat ditangkap kedua pelaku terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan dengan merebut senjata petugas dan melarikan diri.

Bersama kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu telepon genggam Oppo A77S warna kuning dan sebuah tas.

Saat diinterogasi polisi terungkap kedua pelaku telah melakukan begal sebanyak 66 kali diantaranya di Jalan Sungai Lariang, Pangeran Diponegoro, Miangas, Lasoso, Lalove, Cempedak Inpres, I Gusti Ngurah Rai, Nangka, Asam.

Kemudian Bantilan, Suharso, Dewi Sartika, Anggur, Palu Plaza, Palupi, Jati, Tavanjuka, Anoa I, RE Martadinata, Bali, Ujuna, Pipa Air, Sungai Sausu, Beringin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku begal itu kini meringkuk di sel Mapolresta Palu. HAL

Komentar