Muliady Jaring Aspirasi Warga Jalan Raja Moili Palu

-Utama-
oleh

PALU– Anggota DPRD Kota Palu, Muliady menjaring aspirasi warga dalam kegiatan reses di Jalan Raja Moili, Kecamatan Palu Timur, Selasa (12/7/2023).

Dalam kegiatan itu, warga di bantaran sungai mempertanyakan persoalan sulitnya membangun dengan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Warga di bantaran sungai Palu sudah memiliki sertifikat kepemilikan tanah, tetapi masih terkendala dengan persoalan IMB, karena masih terpasangnya larangan membangun yang terletak di Jalan Raja Moili.

Selain itu warga setempat juga mengeluhkan kurangnya penerangan lampu jalan, sehingga berharap hal itu bisa segera diatasi.

Warga juga meminta agar melakukan kroscek untuk data PKH terutama di RT 3 dan RW 3.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan tempat pembuangan sampah yang ada di Kelurahan Besusu Barat yang diletakkan di Jalan Raja Moili.

Permasalahan tersebut seringnya warga membuang sampah bukan pada jam yang sudah ditentukan yakni jam 5 sore sampai jam 9 malam.

Sehingga hal itu menimbulkan bau busuk yang cukup mengganggu warga setempat.

Menanggapi hal tersebut, Muliady mengungkapkan dirinya akan mencarikan solusi terbaik terkait persoalan IMB.

Dia menyarankan kepada warga segera menyurat ke DPRD Kota Palu agar bisa dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Tata Ruang.

“Warga yang berada di bantaran sungai ini bisa berembuk dan menyurat ke DPRD agar kami bisa memfasilitasi untuk bisa melakukan rapat dengar pendapat bersama dinas sehingga mendapat penjelasan dan mencarikan solusinya,” ungkap Muliady.

Terkait masalah tempat pembuangan sampah, pihak Dinas Linkungan Hidup (DLH) yang ikut mendampingi dalam reses menyatakan pihaknya telah mengatur jadwal pembuangan sampah yakni mulai pukul 17.00 hingga 21.00 Wita malam dan akan diangkut oleh petugas.

Hal tersebut akan disampainkan ke Kepala DLH membahas solusinya dan segera mengambil langkah demi kenyamanan bersama.

Reses tersebut juga dihadiri perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas UMKM Koperasi, DLH, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu. HNY

Komentar