PALU– Pihak Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengucurkan anggaran Dana Kedaruratan Rp60 juta untuk Pemerlu Pelayanan Sosial (PPS) memenuhi kebutuhan hidup secara memadai.
“Dana ini disiapkan sebagai bentuk jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan layanan sosial,” kata Kepala Dinsos Sulteng, Siti Hasbiah Zaenong di Palu, Selasa (18/7/2023).
Dia menjelaskan, Dana Kedaruratan hanya dibolehkan untuk kondisi yang mendesak dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan perjalanan dinas, honorarium kegiatan maupun pegawai, karena anggaran ini disiapkan untuk pembiayaan darurat layanan sosial sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis).
Selain itu, kata dia, sebelum dana tersebut disalurkan kepada penerima manfaat, tim teknis melakukan asesmen lapangan untuk menghitung jumlah kebutuhan, sehingga besaran dana yang disalurkan tidak selalu sama atau bervariasi, tergantung hasil asesmen.
Penerima manfaatnya pun, lanjutnya dia, dipastikan tidak sebanyak pada program kesejahteraan sosial lainnya.
“Sifatnya untuk keadaan insidental, sehingga dalam pagu anggaran tidak dicantumkan berapa jumlah penerima manfaat, Dana Kedaruratan Dinsos pengecualian,” ujar Hasbiah.
Menurut dia, intervensi melalui berbagai program merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, jaminan, dan rehabilitasi, kepada masyarakat pemerlu pelayanan sosial masyarakat prasejahtera maupun masyarakat telantar.
Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial, pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan yang memadai dalam meningkatkan taraf kesejahteraan berkualitas dan kelangsungan hidup, selain itu memulihkan fungsi sosial guna mencapai kemandirian.
“Termasuk meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial,” kata Hasbiah. ARA
Komentar