Kasus Dugaan Korupsi Untad Masuk Tahap Penyidikan

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi Universitas Tadulako (Untad) masuk dalam tahap penyidikan.

“Ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan sedang kami dalami lagi terkait dengan adanya dugaan penggunaan uang negara,” jelas Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim di Palu, Sabtu (22/7/2023).

Agus mengatakan, jika bukti dan keterangan sudah terpenuhi dalam waktu dekat, maka Kejati Sulteng segera menetapkan tersangka.

“Alat bukti yang kami dapatkan tidak bisa saya beberkan, jika sudah ada penetapan tersangka berarti sudah memenuhi unsur dengan alat bukti yang valid,” tuturnya.

Agus menjelaskan, saat ini kasus dugaan korupsi Untad dalam proses penghitungan kerugian negara.

“Itu penting dan hampir semua proses penanganan perkara korupsi pada pasal tertentu harus kita mendapatkan dulu kerugian negaranya,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sulteng menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Untad dari pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket ke tahap penyelidikan.

Kenaikan status tersebut usai penyelidik kejati melakukan dua kali ekspos perkara bersama Kepala Kajati terkait kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Penyelidik telah memanggil 24 orang pejabat maupun dosen Untad untuk meminta keterangan terkait kasus tersebut, termasuk dua mantan Rektor Untad yakni Muhammad Basir Cyio rektor tahun 2011-2019 dan Mahfudz rektor tahun 2019-2023.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK) atas dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.

Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. */CAL

Komentar