DPRD Palu Setuju Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Dibahas Lebih Lanjut

-Utama-
oleh

PALU– Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna untuk membahas penjelasan dari walikota setempat tentang Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah pada Selasa (25/7/2023).

Dalam rapat tersebut, Walikota Palu yang diwakili oleh Asisten I, Husaema menjelaskan tentang alokasi sumber daya perpajakan daerah lebih efisien dengan memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak melalui restrukturisasi jenis pajak dan penyederhanaan jenis retribusi.

Tujuan dari inisiatif ini kata dia adalah untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan daerah guna menghindari duplikasi pemungutan pajak, serta mempermudah dalam pemantauan dan pungutan pajak yang terintegrasi oleh daerah dan masyarakat.

Selain itu, Husaema mengatakan tentang harmonisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-undang ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Dalam upaya perpajakan yang lebih efektif, dilakukan reklasifikasi lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Tertentu.

Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan objek pajak dan mencegah beban rendah pada masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Dalam mengatasi beban rendah dan untuk mendorong iklim investasi yang lebih saing, pemerintah juga memberikan opsi atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Penambahan opsi MBLB di tingkat provinsi bertujuan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah serta mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, dilakukan penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah retribusi menjadi tiga jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Pelayanan Perizinan Tertentu.

Jumlah jenis objek retribusi juga disederhanakan dari 32 menjadi 18 jenis pelayanan.

Rasionalisasi ini bertujuan agar retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat, Kota Palu sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia akan melakukan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

Sementara itu, sembilan fraksi di DPRD Kota Palu menyetujui ranperda tentang pajak dan retribusi daerah untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Ketua DPRD Kota Palu, Armin yang memimpin rapat paripurna menyatakan bahwa secara keseluruhan, kesembilan fraksi di DPRD Kota Palu menyetujui ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, dengan catatan yang telah diberikan oleh masing-masing fraksi.

“Semua fraksi menyetujui dengan berbagai catatan yang telah diberikan,” kata Armin. HNY

Komentar