PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau warga pindahan agar segera mengurus pindah memilih agar terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk dapat menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kami mengimbau kepada para warga pindahan untuk mengurusnya pindah memilih sesegera mungkin agar dapat menggunakan hak pilihnya nanti,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A Oruwo di Palu, Rabu (26/7/2023).
Dia menjelaskan, terkait dengan mekanisme pendaftaran, dirinya mengatakan pemilih dapat mendaftarkan diri ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS) kabupaten/kota di tempat asal atau tujuannya dengan membawa identitas diri dan surat bukti pendukung.
Dia mengatakan, identitas diri seperti seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengecek data kependudukan.
Surat bukti pendukung seperti surat tugas dari kantor atau instansi bagi pegawai dan surat keterangan aktif dari universitas bagi mahasiswa.
“Setelah dilakukan verifikasi data pemilih, selanjutnya akan diarahkan oleh petugas PPK atau PPS terkait informasi berikutnya,” katanya.
Adapun syarat untuk dapat pindah memilih adalah pemilih tersebut terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan itu dapat dicek di https://cekdptonline.kpu.go.id.
Sementara yang termasuk dalam kategori pindah memilih adalah mereka yang tidak bisa hadir pada hari pemungutan suara karena sedang bertugas di luar daerah, sedang menjalani pengobatan, sedang melanjutkan pendidikan, atau pun dalam masa tahanan.
Proses penyusunan DPTb ini akan berlangsung selama dua gelombang, yakni gelombang pertama mulai 22 Juni sampai 15 Januari 2024, dan gelombang kedua 15 Januari 2024 sampai dengan 7 Februari 2024.
Christian mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai mode pindah memilih agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana cara mengurusnya. ARA
Komentar