Pemkot Palu Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Melanggar Ada Sanksinya!

-Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu saat ini gencar mengampanyekan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang berpotensi merusak lingkungan. Langkah pemkot ini diperkuat dengan menerbitkan Surat Edaran Walikota Palu Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.

Tujuan utamanya adalah meminimalisir timbulan sampah yang sulit didaur ulang dan dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan makhluk hidup dalam jangka panjang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Moh Arif saat memberikan keterangan pers, Rabu (26/7/2023) menjelaskan, penggunaan plastik sekali pakai perlu dikendalikan karena berkontribusi pada masalah lingkungan.

Untuk itu, Pemkot Palu telah menetapkan beberapa regulasi pengendalian sampah plastik, termasuk Peraturan Walikota Palu Nomor 40 Tahun 2021 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.

Hal ini merupakan salah satu program prioritas Pemkot Palu dalam upaya mewujudkan visi menjadi kota yang bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh penduduknya.

Untuk mengoptimalkan kampanye ini, pemerintah setempat telah berkolaborasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi dan OPD vertikal.

Pedagang, pemilik toko, rumah makan, dan pusat perbelanjaan di Kota Palu juga aktif berpartisipasi dalam kampanye ini dengan berhenti menggunakan kemasan plastik sekali pakai saat bertransaksi jual beli.

“Sebagai alternatif, mereka menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan bagi pelanggan dan mendorong masyarakat untuk membawa kantong belanja yang ramah lingkungan saat berbelanja,” katanya.

Dalam surat edaran walikota itu, warga juga diminta agar membawa kantong belanja sendiri dalam berbelanja, baik di pasar tradisional maupun di pusat perbelanjaan modern.

Untuk mengawasi implementasi kebijakan ini, Pemkot Palu akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2021, termasuk sanksi tertulis, denda, dan bahkan pencabutan izin usaha bagi mereka yang sengaja melanggar surat edaran ini.

Pemkot Palu berharap bahwa dengan langkah-langkah konkret dan kolaborasi yang kuat, masyarakat akan semakin peduli terhadap lingkungan dan berkontribusi dalam mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai, demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi generasi mendatang. HNY

Komentar