PALU– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama dengan pihak TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri setempat menandatangani perjanjian kerjasama atau kesepakatan terkait penertiban dan pengelolaan perparkiran, bertempat di ruang kerjanya, Rabu (26/7/2023).
Walikota Hadianto Rasyid menjelaskan, semua pihak terkait sepakat mengenai pentingnya penertiban parkir liar di Kota Palu.
Selain menjadi keluhan masyarakat, kerjasama ini juga diharapkan akan meningkatkan potensi pendapatan daerah melalui pengelolaan parkir yang lebih teratur.
“Semua upaya dan tindakan akan dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir di Kota Palu berjalan dengan baik,” katanya.
Walikota menyampaikan, harapan masyarakat tinggi bahwa pendapatan daerah dari parkir yang lebih maksimal harus masuk ke kas daerah.
Saat ini kata dia, pendapatan dari parkir baru mencapai Rp1 miliar, jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,5 miliar.
“Kami berharap capaiannya bisa jauh meningkat dari pendapatan sebelumnya,” tuturnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan penanganan parkir liar dapat lebih efektif dan membantu mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor parkir di Kota Palu.
Adapun dari masing-masing yang terlibat dalam kerja sama ini memiliki hak dan kewajiban.
Seperti Kejaksaan Negeri Palu bertugas melaksanakan proses eksekusi tindak pidana ringan juru parkir liar berdasarkan putusan pengadilan.
Selain itu juga melaksanakan proses peradilan tindak pidana umum juru parkir liar atau yang terlibat/turut serta sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemudian Pengadilan Negeri Palu bertugas menyiapkan jadwal pelaksanaan proses peradilan untuk tindak pidana ringan terkait penyelenggaraan perparkiran dan memberikan informasi hasil putusan tindak pidana ringan terkait penyelenggaraan perparkiran.
Sementara TNI/Polri berwenang melakukan pemeriksaan kelengkapan juru parkir, mendapat informasi serta penindakan sesuai informasi berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan secara tersendiri atau terpisah.
Selain itu petugas TNI dan Polri juga melakukan tindakan pembinaan atau penertiban terhadap pihak lain yang menghalangi proses penyelenggaraan perparkiran berdasarkan ketentuan masing-masing institusi. HNY
Komentar