DONGGALA– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Donggala, Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) di Desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusabara.
Dua pelaku yang ditangkap polisi itu yakni berinisial NA dan S alias Susi. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan berdomsili di Jalan Pue Bongo, Kota Palu.
Selain menangkap pelaku, Tim Satgas TPPO juga mengamankan paspor dan visa satu orang korban yang diduga diperdagangkan oleh kedua pelaku.
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan berkat informasi dari suami korban.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi.
“Kasus TPPO ini menjadi perhatian serius karena merupakan atensi dari pak Kapolri,” ujarnya dalam jumpa pers bersama sejumlah jurnalis di Mapolres Donggala, Kamis (27/7/2023).
Dia menjelaskan kronologis kejadian berawal dari media sosial Facebook, tepatnya pada Februari 2023.
Saat itu korban Ms alias Gt melihat postingan Lv alias Vt di Facebook yang isi postingan “siapa yang berminat berangkat ke Arab Saudi menjadi tenaga kerja wanita (TKW) silakan inbox.
Kemudian korban Ms menghubungi Lv dan ingin mendaftar menjadi tenaga kerja wanita di luar negeri tepatnya di Arab Saudi.
Setelah korban Ms berkeinginan menjadi TKW di Arab Saudi, Lv kemudian menghubungi Susi memberitahukan kalau Ms ingin menjadi TKW di Arab Saudi.
Setelah itu Susi memberitahukan lagi ke suaminya NA. Kemudian NA mengarahkan Susi melengkapi dokumen pesyaratan termasuk pernyataan persetujuan dari pihak keluarga Ms.
Setelah dokumen persyaratan lengkap, Lv mengantar Ms ke rumah NA di Pue Bongo untuk kepentingan wawancara.
Setelah wawancara Ms dibawa ke kantor Maxima melakukan pemeriksaan kesehatan.
Empat hari kemudian hasil keluarnya dan Ms dinyatakan sehat, selanjutnya Susi membelikan tiket pesawat Ms diterbangkan ke Jakarta. Setiba di Jakarta Ms dijemput NA.
Kapolres melanjutkan, pada 16 Maret Ms kemudian diantar oleh NA ke Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi.
“Sesampainya di Arab Saudi Ms dijemput oleh orang yang tidak dia kenal,” kata kapolres menceritakan kronologis.
Menurut kapolres, modus yang dilakukan pasangan suami istri ini adalah mengarahkan Ms untuk melengkapi dokumen sendiri, kemudian mengantar atau mengirim Ms ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai TKW.
“Perusahaan yang digunakan NA ilegal, tidak punya izin, perusahaan ilegal, PJTKI sudah mati, sejak tahun 2015, hanya saja tersangka ini punya akses,” tuturnya.
“Korban Ms sudah kembali ke kampungnya Desa Tibo Kecamatan Sindue,” tutur kapolres.
Atas perbuatan itu, pasangan suami istri terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 15 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 81 junto pasal 69 atau pasal 83 junto pasal 68. JAL
Komentar